Hukuman mati tetap menjadi topik hangat di Indonesia, di mana kebijakan ini masih berlaku untuk kejahatan berat seperti narkoba dan terorisme. Banyak orang bertanya-tanya apakah eksekusi seperti ini benar-benar efektif mencegah kejahatan, atau justru melanggar hak asasi manusia. Artikel ini akan membahas secara mendalam, mulai dari definisi hingga pandangan pakar, agar kamu bisa memahami isu ini dengan lebih baik.
Apa Itu Hukuman Mati?
Hukuman mati adalah bentuk pidana paling berat yang menghilangkan nyawa pelaku kejahatan. Negara menjatuhkannya setelah proses pengadilan panjang. Di Indonesia, metode utamanya adalah tembak mati oleh regu Brimob. Kamu mungkin membayangkan adegan dramatis, tapi sebenarnya prosedur ini ketat dan melibatkan grasi presiden.
Selain itu, hukuman ini hanya untuk kasus ekstrem. Contohnya, pembunuhan terencana atau korupsi besar. Saya pribadi melihat ini sebagai upaya akhir untuk melindungi masyarakat, meski kontroversial.
Sejarah Hukuman Mati di Dunia
Sejarah hukuman mati dimulai ribuan tahun lalu. Pada abad ke-18 SM, Hukum Hammurabi di Babilonia sudah mengatur pidana mati untuk 25 kejahatan. Kemudian, Yunani Kuno dan Romawi menerapkannya dengan metode kejam seperti penyaliban.
Pada Abad Pertengahan, Eropa menggunakan gantung atau pancung. Cicero, filsuf Romawi, menyebut penyaliban sebagai hukuman paling kejam. Lalu, Revolusi Prancis memperkenalkan guillotine untuk kesetaraan.
Sekarang, banyak negara menghapusnya. Lebih dari 112 negara abolisi pidana mati sepenuhnya. Namun, Cina dan Iran masih sering mengeksekusi. Menurut saya, evolusi ini menunjukkan pergeseran nilai manusiawi global.
Metode Hukuman Mati Sepanjang Sejarah
Beberapa metode mengerikan pernah ada. Misalnya, skafisme di Persia, di mana korban dibiarkan mati karena serangga. Atau eksekusi dengan gajah di India kuno.
Di era modern, metode lebih “manusiawi” seperti suntik mati atau kursi listrik. Tapi, tetap saja, ini menghilangkan nyawa.
Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
Di Indonesia, hukuman mati berakar dari era kolonial Belanda. KUHP lama mewarisi pidana mati sebagai pokok. Setelah merdeka, Indonesia mempertahankannya untuk kejahatan serius.
Eksekusi pertama tercatat pada 1979 terhadap Oesin, pembunuh enam orang. Pada 2015, Presiden Jokowi menolak grasi untuk bandar narkoba, memicu kontroversi internasional.
KUHP baru (UU No. 1/2023) mengubahnya menjadi alternatif, dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana berubah, bisa jadi seumur hidup. Pendapat saya, ini langkah maju meski belum abolisi total.
Kasus Terkenal Hukuman Mati di Indonesia
Salah satu kasus ikonik adalah eksekusi Bali Nine pada 2015. Dua warga Australia dieksekusi karena narkoba. Ini memicu protes Australia.
Lainnya, Freddy Budiman, bandar narkoba besar, dieksekusi 2016. Kasus ini menyoroti perang melawan narkotika.
Sampai 2024, ada 557 terpidana mati menunggu eksekusi. Banyak dari kasus narkoba.
Argumen Pendukung Hukuman Mati
Pendukung bilang hukuman mati beri efek jera. Pelaku potensial takut, jadi kejahatan berkurang. Di Indonesia, ini penting lawan narkoba yang merusak generasi muda.
Selain itu, ini balas dendam adil bagi korban. Keluarga korban pembunuhan merasa keadilan terpenuhi. Saya setuju, tapi harus bukti kuat.
Pakar seperti Barda Nawawi Arief bilang pidana mati lindungi masyarakat dari bahaya berulang. Ini retributif, bukan sekadar balas dendam.
Argumen Penentang Hukuman Mati
Penentang katakan hukuman mati langgar hak hidup, hak asasi dasar. Amnesty International bilang ini ciptakan lebih banyak korban, bukan keadilan.
Tidak ada bukti efek jera. Penelitian tunjukkan tingkat kejahatan sama di negara abolisi. Bahkan, bisa salah vonis, tak bisa dikembalikan.
Saya opine, ini bentuk kekerasan negara. Lebih baik fokus rehabilitasi.
Dampak Sosial Hukuman Mati
Banyak terpidana dari kelompok miskin atau minoritas. Ini diskriminatif. Di Indonesia, perempuan terpidana mati sering korban trafficking.
Pendapat Pakar tentang Hukuman Mati
Pakar seperti Jimly Asshiddiqie bilang terapkan ketat, tapi hati-hati. Ia lihat sebagai ultima ratio.
Topo Santoso, pakar hukum, soroti konflik dengan HAM. Ia tanya kenapa Indonesia pertahankan meski dunia tolak.
Genoveva dari IJRS bilang tidak efektif, langgar HAM. Pendapat saya, pakar ini benar; butuh bukti ilmiah, bukan emosi.
Studi Death Penalty Project tunjukkan pembentuk opini Indonesia ingin perubahan. Dua pertiga dukung abolisi.
Alternatif Hukuman Mati
Alternatif utama adalah pidana seumur hidup tanpa bebas bersyarat. Ini lindungi masyarakat tanpa hilangkan nyawa.
KUHP baru beri masa percobaan 10 tahun; jika berubah, ganti jadi seumur hidup. Ini humanis.
Lainnya, rehabilitasi intensif untuk narkoba. Saya yakin, fokus pencegahan lebih baik daripada eksekusi.
Diyat dalam Islam bisa ganti pidana mati dengan kompensasi. Ini integrasikan nilai lokal.
Kesimpulan
Hukuman mati tetap jadi perdebatan sengit di Indonesia. Dari sejarah panjang hingga argumen pro-kontra, jelas isu ini kompleks. Saya percaya abolisi bertahap bisa jadi jalan maju, sejalan tren global. Kamu pikir bagaimana? Bagikan pendapatmu di komentar.






Leave a Reply